RSUD DR. ADNAAN WD PAYAKUMBUH MEMPUNYAI GEDUNG IPAL YANG BARU
Rumah sakit adalah penghasil limbah Bahan Bahaya dan Beracun (Limbah
B3) yang cukup besar. Sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh
kegiatan Rumah Sakit mengandung bahan-bahan organik, bahan-bahan
anorganik/bahan kimia beracun, mikroorganisme pathogen, dan sebagainya
yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, pengolahan terhadap air
limbah sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan sebagai penerima
limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak
mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan , serta tidak mengakibatkan
dampak penyakit kepada masyarakat sekitarnya .
Sesuai dengan PP 18/1999 Tentang : Pengelolaan Limbah B3 dimana pada
Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan
yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah yang dihasilkannya
itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan
terlebih dahulu”.
RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh terus berbenah dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam hal pengolahan
limbah cair ini. Segala kebutuhan penunjang untuk menjadi Rumah Sakit
yang representative di Kota Payakumbuh senantiasa dilakukan. Salah satu
yang menjadi kebutuhan mendesak saat ini adalah adanya bangunan
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL adalah sebuah bangunan yang
mempunyai sarana untuk melakukan pengolahan limbah cair rumah sakit,
sedangkan untuk mengolah limbah padat dilakukan dengan cara pembakaran.
Direktur Umum dan Keuangan RSUD Adnaan WD Payakumbuh Orion Ali, SE,
M.Si mengungkapkan bahwa selama ini, IPAL yang dimiliki RSUD Adnaan WD
memang sudah ada, namun pengolahannya belum maksimal, disamping itu saat
ini gedung untuk menempatkan mesin pengolahan baru yang lebih modern
belum memadai.
Ditambahkannya, bahwa perencanaan pembangunan gedung IPAL ini berasal
dari dana DAK tahun 2013, Dengan dibangunnya gedung IPAL yang baru ini
nantinya bukan berarti bangunan IPAL yang lama tidak dimanfaatkan lagi.
IPAL yang lama tetap kita gunakan, namun proses pengolahan limbah dari
IPAL yang lama tersebut selanjutnya diteruskan ke sarana pengolahan
digedung yang baru itu nantinya
Disamping itu IPAL merupakan salah satu dari prasarana yang telah
diprasyaratkan dalam penentuan kelas rumah sakit dan merupakan sarana
yang penting dalam jalannya pelayanan kesehatan terutama pelayanan rawat
inap imbuhnya.
Lokasi untuk pembangunan gedung IPAL direncanakan memakai lokasi di
sisi kiri gedung Rumah sakit, tepatnya adalah bangunan bekas rumah
penjaga RSUD adnaan WD akan dijadikan sebagai areal bangunan IPAL.
Bangunan rumah penjaga Rumah Sakit tersebut saat ini terdaftar
sebagai aset Pemerintah Kota Payakumbuh, maka untuk itu berdasarkan
Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah, penghapusan aset gedung tersebut perlu dilakukan.
Sehubungan penghapusan asetnya bukan merupakan kategori khusus maka
dibutuhkan persetujuan dari DPRD Kota Payakumbuh.
Kabag Humas Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh Sovita Yenuris, SH pada
Rabu (05/05) membenarkan bahwa Pemko Payakumbuh telah mengajukan
permohonan pengapusan aset bangunan rumah penjaga RSUD Adnaan WD
Payakumbuh kepada DPRD. DPRD memandang hal tersebut merupakan kebutuhan
yang sangat vital karena itu Anggota DPRD Kota Payakumbuh segera
menyikapinya dengan melakukan Rapat Internal pada hari rabu (05/06) yang
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sudirman Rusma.
Pada Rapat Internal yang diikuti oleh 13 orang anggota tersebut, maka
DPRD Kota Payakumbuh telah menyepakati untuk menyetujui penghapusan
aset bangunan rumah penjaga RSUD adnaan wd Payakumbuh dimaksud untuk
segera disiapkan menjadi bangunan IPAL demi meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat. (Dav/Sy)