Senin, 22 Desember 2014

RSUD DR.ADNAAN WD PAYAKUMBUH

Kapan RSUD dr Adnaan WD berdiri ?

"Ass , kak aya tanya donk, RSUD Adnaan tu berdirinya kapan?" 
Saya pikir pertanyaan tersebut, ada baiknya di posting di Medianers, bukan di balas lewat Facebook saja. Kemungkinan banyak juga yang lain ingin tau. Kapan berdiri RSUD dr Adnaan WD ?


Sejarah singkat berdiri RSUD dr Adnaan WD Payakumbuh

Awal berdiri tahun 1923 ( masih masa penjajahan Belanda dan Jepang).
Tahun 1967, RSUD ini berstatus sebagai, Rumah Sakit Pembantu Payakumbuh, dibawah pengawasan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat.
Tahun 1978, berubah menjadi Rumah Sakit Umum Payakumbuh Kelas D.
Pada tahun 1980, dengan adanya pendelegasian RSUD Kelas D, menjadi Rumah Sakit Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota). maka Rumah Sakit Umum Payakumbuh dikelola oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Payakumbuh.
Pada tahun 1993 melalui SK Menkes No.191/Menkes/SK/II/1993, tertanggal 26 Februari 1993 status RSUD Payakumbuh dikukuhkan menjadi Kelas C.
Di tahun yang sama RSUD Payakumbuh resmi berganti nama menjadi RSUD Dr. Adnaan WD Payakumbuh, berdasarkan SK DPRD Kodya Dati II Payakumbuh Nomor 1 Tahun 1993 tertanggal 10 April 1993.
Sedangkan nama Rumah Sakit, menjadi RSUD dr Adnaan WD diambil dari nama Dokter Adnaan WD, asal Palembang, beliau pelopor pertama beroperasionalnya Rumah Sakit. Dan juga menjabat Bupati pertama, di Kabupaten 50 Kota.

Selasa, 09 Desember 2014

RSUD DR.ADNAAN WD PAYAKUMBUH



 RSUD DR. ADNAAN WD PAYAKUMBUH MEMPUNYAI GEDUNG IPAL YANG BARU



Rumah sakit adalah penghasil limbah Bahan Bahaya dan Beracun (Limbah B3) yang cukup besar. Sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh kegiatan Rumah Sakit mengandung bahan-bahan organik, bahan-bahan anorganik/bahan kimia beracun, mikroorganisme pathogen, dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, pengolahan terhadap air limbah sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan sebagai penerima limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan , serta tidak mengakibatkan  dampak penyakit kepada masyarakat sekitarnya .
Sesuai dengan PP 18/1999 Tentang : Pengelolaan Limbah B3 dimana pada Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu”.
RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh terus berbenah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam hal pengolahan limbah cair ini. Segala kebutuhan penunjang untuk menjadi Rumah Sakit yang representative di Kota Payakumbuh senantiasa dilakukan. Salah satu yang menjadi kebutuhan mendesak saat ini adalah adanya bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL adalah sebuah bangunan yang mempunyai sarana untuk melakukan pengolahan limbah cair rumah sakit, sedangkan untuk mengolah limbah padat dilakukan dengan cara pembakaran.
Direktur Umum dan Keuangan RSUD Adnaan WD Payakumbuh Orion Ali, SE, M.Si mengungkapkan bahwa selama ini, IPAL yang dimiliki RSUD Adnaan WD memang sudah ada, namun pengolahannya belum maksimal, disamping itu saat ini gedung untuk menempatkan mesin pengolahan baru yang lebih modern belum memadai.
Ditambahkannya, bahwa perencanaan pembangunan gedung IPAL ini berasal dari dana DAK tahun 2013, Dengan dibangunnya gedung IPAL yang baru ini nantinya bukan berarti bangunan IPAL yang lama tidak dimanfaatkan lagi. IPAL yang lama tetap kita gunakan, namun proses pengolahan limbah dari IPAL yang lama tersebut  selanjutnya diteruskan ke  sarana pengolahan digedung yang  baru itu nantinya
Disamping itu IPAL merupakan salah satu dari prasarana yang telah diprasyaratkan dalam penentuan kelas rumah sakit dan merupakan sarana yang penting dalam jalannya pelayanan kesehatan terutama pelayanan rawat inap imbuhnya.
Lokasi untuk pembangunan gedung IPAL direncanakan memakai lokasi di sisi kiri gedung Rumah sakit, tepatnya adalah bangunan bekas rumah penjaga RSUD adnaan WD akan dijadikan sebagai areal bangunan IPAL.
Bangunan rumah penjaga Rumah Sakit tersebut saat ini terdaftar sebagai aset Pemerintah Kota Payakumbuh, maka untuk itu berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penghapusan aset gedung tersebut perlu dilakukan. Sehubungan penghapusan asetnya bukan merupakan kategori khusus maka dibutuhkan persetujuan dari DPRD Kota Payakumbuh.
Kabag Humas Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh Sovita Yenuris, SH pada Rabu (05/05) membenarkan bahwa Pemko Payakumbuh telah mengajukan permohonan pengapusan aset bangunan rumah penjaga RSUD Adnaan WD Payakumbuh kepada DPRD. DPRD memandang hal tersebut merupakan kebutuhan yang sangat vital karena itu Anggota DPRD Kota Payakumbuh segera menyikapinya dengan melakukan Rapat Internal pada hari rabu (05/06) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sudirman Rusma.
Pada Rapat Internal yang diikuti oleh 13 orang anggota tersebut, maka DPRD Kota Payakumbuh telah menyepakati untuk menyetujui penghapusan aset bangunan rumah penjaga RSUD adnaan wd Payakumbuh dimaksud untuk segera disiapkan menjadi bangunan IPAL demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Dav/Sy)